BARITORAYAPOST.COM (Polres Murung Raya) - Polsek Murung Jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, berhasil mengamankan dua residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial SDK (21) dan PR (21).
Kedua pelaku yang baru dua bulan keluar dari Rutan tersebut, diringkus di Jl. A. Yani, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kalteng, Selasa (04/08/2020) dini hari.
SDK dan PR adalah spesialis pencuri motor yang selama ini menjadi incaran Polsek Murung karena banyak laporan masyarakat yang kehilangan motor di wilayah hukumnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pada Minggu (2/8) malam, menindaklanjuti atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut, berupa empat unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vega R, 2 unit Suzuki FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.
Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini,” tutur Ipda Yulianto. (van/sam/Humaspol/BRP).
Aziz Blogger
August 03, 2020
Admin
Bandung Indonesia
BARITORAYAPOST.COM (Polres Murung Raya) - Polsek Murung Jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, berhasil mengamankan dua residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial SDK (21) dan PR (21).
Kedua pelaku yang baru dua bulan keluar dari Rutan tersebut, diringkus di Jl. A. Yani, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kalteng, Selasa (04/08/2020) dini hari.
SDK dan PR adalah spesialis pencuri motor yang selama ini menjadi incaran Polsek Murung karena banyak laporan masyarakat yang kehilangan motor di wilayah hukumnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pada Minggu (2/8) malam, menindaklanjuti atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut, berupa empat unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vega R, 2 unit Suzuki FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.
Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini,” tutur Ipda Yulianto. (van/sam/Humaspol/BRP).
BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2020 secara humanis dan gencar mengimbau kepada pengguna jalan agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kali ini Operasi dilaksanakan di Jl. Jend. Sudirman, Puruk Cahu, Kec. Murung Kab. Murung Raya, Senin (03/08/2020) pukul 13.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Mura AKP Hermanto, mengatakan dalam Operasi Patuh Telabang 2020, pihaknya akan mengedepankan tindakan persuasif dengan mengajak para pengendara menerapkan protokol kesehatan saat berkendara di jalan.
“Dalam pelaksanaan Operas Patuh Telabang 2020 ini, kita akn terus mempedomani protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara preemtif, preventif dan persuasif juga humanis,” ujar AKP Hermanto.
Ia mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan penindakan tilang bila memang kesalahan tersebut diabaikan dan tidak dilaksanakan.
“Yang jelas kita tetap mengedepankan teguran dari pada tindakan tilang. Kita tidak mau disebut mencari-cari alasan atas penindakan yang kita lakukan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan tujuan operasi tersebut untuk terciptanya situasi lalulintas yang aman tertib pada lokasi rawan laka, langgar dan macet.
Tidak hanya itu, ia juga menghimbau masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalulintas dan menerapkan protokol kesehatan selama berkendara ataupun berada di angkutan umum.
“Selalu gunakan masker dan tetap menjaga jarak, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk keselamtan bersama,” imbaunya. (van/Humaspol/BRP).
Aziz Blogger
August 03, 2020
Admin
Bandung Indonesia
BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2020 secara humanis dan gencar mengimbau kepada pengguna jalan agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Kali ini Operasi dilaksanakan di Jl. Jend. Sudirman, Puruk Cahu, Kec. Murung Kab. Murung Raya, Senin (03/08/2020) pukul 13.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Mura AKP Hermanto, mengatakan dalam Operasi Patuh Telabang 2020, pihaknya akan mengedepankan tindakan persuasif dengan mengajak para pengendara menerapkan protokol kesehatan saat berkendara di jalan.
“Dalam pelaksanaan Operas Patuh Telabang 2020 ini, kita akn terus mempedomani protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara preemtif, preventif dan persuasif juga humanis,” ujar AKP Hermanto.
Ia mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan penindakan tilang bila memang kesalahan tersebut diabaikan dan tidak dilaksanakan.
“Yang jelas kita tetap mengedepankan teguran dari pada tindakan tilang. Kita tidak mau disebut mencari-cari alasan atas penindakan yang kita lakukan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan tujuan operasi tersebut untuk terciptanya situasi lalulintas yang aman tertib pada lokasi rawan laka, langgar dan macet.
Tidak hanya itu, ia juga menghimbau masyarakat pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalulintas dan menerapkan protokol kesehatan selama berkendara ataupun berada di angkutan umum.
“Selalu gunakan masker dan tetap menjaga jarak, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk keselamtan bersama,” imbaunya. (van/Humaspol/BRP).