Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Polsek Murung Berhasil Amankan Dua Residivis Curanmor

BARITORAYAPOST.COM (Polres Murung Raya) - Polsek Murung Jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, berhasil mengamankan dua residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial SDK (21) dan PR (21).

Kedua pelaku yang baru dua bulan keluar dari Rutan tersebut, diringkus di Jl. A. Yani, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kalteng, Selasa (04/08/2020) dini hari.

SDK dan PR adalah spesialis pencuri motor yang selama ini menjadi incaran Polsek Murung karena banyak laporan masyarakat yang kehilangan motor di wilayah hukumnya.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pada Minggu (2/8) malam, menindaklanjuti atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut, berupa empat unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vega R, 2 unit Suzuki FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.

Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini,” tutur Ipda Yulianto. (van/sam/Humaspol/BRP).

Miliki Sabu Tanpa Ijin, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Jenamas


BARITORAYAPOST.COM (Buntok) - Polsek Jenamas, Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus RH (48) seorang pria paruh baya asal Desa Rantau Bahuang, Kec. Jenamas, Kab. Barsel, Prov. Kalteng akibat kepemilikan narkotika jenis sabu tanpa ijin.

Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Muti, S.Sos. saat diwawancarai Tribratanews membenarkan kejadian tersebut kemudian Ia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan dilokasi, ditemukan empat paket kecil sabu.

"Pada waktu kejadian hari Minggu (2/8/2020) sekitar Pukul 11.00 WIB personel polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Desa Rantau Bahuang, kemudian saya dan Kanitreskrim bersama personel yang lain saat tiba di TKP mendapati pelaku tertangkap tangan bersama barang buktinya memiliki Narkotika jenis sabu," terang Kapolsek.



Miftah menambahkan, sebelum di tangkap pelaku sempat membuang barang bukti tiga buah plastik clip bening sabu yang tersimpan didalam kotak rokok merk Red Bold ke padang rumput disekitar lokasi namun berhasil diketahui oleh petugas.

"Dari hasil dilapangan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga paket sabu yang belum diketahui beratnya, satu buah pipet kaca, satu buah HP merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)," lanjut Kapolsek.

Kini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) atau pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (bow/Humaspol/BRP).

Terjerat Kasus Penganiayaan Dan Miliki Sabu, Pria Ini Diamankan Polres Kobar

BARITORAYAPOST.COM (Pangkalan Bun) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial MI (36) warga Jalan A. Yani, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel) dikediamannya Jalan Kopong, Kel. Baru pada Minggu (2/8/2020) pukul 00.15 WIB.

Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, awal mulanya diamankan lantaran sebelumnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra A. Dhani mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah gawai atau handphone pada saku celana sebelah kanan.



“Karena dianggap mecurigakan, kemudian kami lanjutkan penggeledahan terhadap bagian lain dari rumah pelaku yaitu kamar. Yang mana ada sebuah kotak permen pagoda dan setelah diperiksa, didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram,” terang Rendra kepada media, Senin (3/8/2020) pukul 10.00 WIB.

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu buah kotak rokok esse warna biru di dalamnya terdapat satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan 3 tiga buah sedotan dari plastik yang diakui milik pelaku.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.

“Terhadap pelaku, terkait perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya.(dns/Humaspol/BRP).

Tusuk Korban dengan Pisau, Ilham Diamankan Polsek Kapuas Kuala

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) - Terduga pelaku penganiayaan di pinggir jalan samping warung Sdr. Sunar Jalan Tanjung Raya Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, ditangkap Polsek Kapuas Kuala, Kamis (30/7/2020) pukul 18.30 WIB. 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono pada Jumat (31/7/2020) pagi. "Pelaku yaitu Ilham (24) warga Sei Batimbau Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng," kata Kapolsek.

Kejadian berawal saat pelaku sedang mengobrol dengan temannya di pinggir jalan tiba-tiba korban datang dan langsung memukul pelaku berulang kali hingga pelaku terpental. 


"Pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dibagian perut," tambah Kapolsek. 

Korban sempat melarikan diri meminta pertolongan dengan pemilik warung Sdr. Sunar yang dekat tempat kejadian perkara. Sunar saat itu langsung membawa korban ke Puskesmas Lupak Dalam untuk mendapatkan pertolongan oleh petugas medis. 

Adapun barang bukti yang diamankan anggota Polsek Kapuas Kuala yaitu satu bilah pisau dengan panjang 17 cm. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," tutup Kapolsek. (wen/sam/Humaspol/YCP/BRP).

Waduh..!! Saling Klaim Lahan di Habatu, Berujung Parang Melayang

Diduga pelaku penganiayaan diamankan Anggota Polsek Tewah.

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Waduh,, begitu kira-kira yang pantas disebut, bagi korban Mardison (37) warga Palangka Raya, yang berujung parang melayang milik pelaku inisial JI (53) warga Kurun. Hal itu, diduga dipicu karena adanya saling klaim atas kepemilikan  lahan di lokasi Kerja Habatu, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (29/7/2020) lalu.

Data diketahui dari Polisi di lapangan, ketika itu Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 11.50 WIB, Mardison selaku korban tengah beristirahat usai membersihkan lahannya di lokasi Habatu. Nah, seketika itulah datang, JI sebagai pelaku bersama ipar dan menantunya menemui dia.

Kala itu, Mardison sedang berbicara dengan menantu dari JI yang posisinya tengah membelakangi. Entah setan apa yang merasuki, dan pelaku berkata “Kamu” dan mengayuh parang kearah kepala korban.

Parang sebagai barbuknya yang diamakan.
Namun pada saat itu, sempat ditangkisnya menggunakan tangan dari sebelah kanannya, akibatnya lengannya mengalami luka, atas kejadian itulah dilaporkan ke Polsek Tewah.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi membenarkan kejadian itu dan sudah ditangani oleh pihaknya.

“Benar mas sudah kita tangani, sementara hasil yang kami peroleh motiv diduga dari pada kasus ini, karena saling klaim kepemilikan lahan saja,” ucap Iptu Nanang Mauludi, Jumat (31/7/2020).

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah menerima laporan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya mengamakan pelaku bersama barang bukti, serta langsung mengevakuasi korban penganiayaan.


“Tindakan yang kita ambil, selain mengamakan pelaku dan evakuasi korban,  juga mencari dan catat saksi-saksi, visum korban dan buat laporan untuk proses penyidikan lanjutan,” pungkas dia. (Gms/Red/BRP)
Back To Top