Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Miliki Sabu Tanpa Ijin, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Jenamas

Berita Anda, Halo Pengunjung blog dimanapun anda berada semoga kalian tetap dalam keadaan sehat, saat ini anda sedang membaca Artikel dengan judul Miliki Sabu Tanpa Ijin, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Jenamas, semoga bermanfaat dan selamat membaca


BARITORAYAPOST.COM (Buntok) - Polsek Jenamas, Polres Barito Selatan (Barsel) meringkus RH (48) seorang pria paruh baya asal Desa Rantau Bahuang, Kec. Jenamas, Kab. Barsel, Prov. Kalteng akibat kepemilikan narkotika jenis sabu tanpa ijin.

Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Muti, S.Sos. saat diwawancarai Tribratanews membenarkan kejadian tersebut kemudian Ia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan dilokasi, ditemukan empat paket kecil sabu.

"Pada waktu kejadian hari Minggu (2/8/2020) sekitar Pukul 11.00 WIB personel polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Desa Rantau Bahuang, kemudian saya dan Kanitreskrim bersama personel yang lain saat tiba di TKP mendapati pelaku tertangkap tangan bersama barang buktinya memiliki Narkotika jenis sabu," terang Kapolsek.



Miftah menambahkan, sebelum di tangkap pelaku sempat membuang barang bukti tiga buah plastik clip bening sabu yang tersimpan didalam kotak rokok merk Red Bold ke padang rumput disekitar lokasi namun berhasil diketahui oleh petugas.

"Dari hasil dilapangan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga paket sabu yang belum diketahui beratnya, satu buah pipet kaca, satu buah HP merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah)," lanjut Kapolsek.

Kini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Dusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) atau pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (bow/Humaspol/BRP).
Labels: Barsel, Hukrim, Miliki Sabu Tanpa Ijin, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Jenamas

Thanks for reading Miliki Sabu Tanpa Ijin, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Jenamas. Please share...!

0 Komentar untuk "Miliki Sabu Tanpa Ijin, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Jenamas"

Back To Top