Berita Anda, Halo Pengunjung blog dimanapun anda berada semoga kalian tetap dalam keadaan sehat, saat ini anda sedang membaca Artikel dengan judul Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara, semoga bermanfaat dan selamat membaca
[PORTAL-ISLAM.ID] Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan resmi ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jaksa KPK menjelaskan keputusan tersebut lantaran permohonan Wahyu tak memenuhi syarat,.
Sesuai surat edaran Mahkamah Agung 4/2011 tentang tata cara penetapan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau
Labels:
Berita Nasional
Thanks for reading Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara. Please share...!
0 Komentar untuk "Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara"