Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Kasus E-KTP Djoko Tjandra, Anies Baswedan: Pelanggaran Lurah Grogol Selatan Fatal

Berita Anda, Halo Pengunjung blog dimanapun anda berada semoga kalian tetap dalam keadaan sehat, saat ini anda sedang membaca Artikel dengan judul Kasus E-KTP Djoko Tjandra, Anies Baswedan: Pelanggaran Lurah Grogol Selatan Fatal, semoga bermanfaat dan selamat membaca


[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan KTP elektronik (e-KTP).

Anies mengatakan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020), seperti dilansir Kompas.com.

Dalam laporan disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra. Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.

Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.

Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.

Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.

Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Anies mengatakan, tindakan Lurah Grogol Selatan tersebut telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el.

Penonaktifan Lurah Grogol Selatan, lanjut Anies, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku, khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.

"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," kata Anies.


Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.

Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.

Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan.

Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron. Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.[]

Labels: Berita Nasional, DKI JAKARTA

Thanks for reading Kasus E-KTP Djoko Tjandra, Anies Baswedan: Pelanggaran Lurah Grogol Selatan Fatal. Please share...!

0 Komentar untuk "Kasus E-KTP Djoko Tjandra, Anies Baswedan: Pelanggaran Lurah Grogol Selatan Fatal"

Back To Top