Wujudkan Wilayah Bebas Karhutla, Polsek Dusut Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla
BARITORAYAPOST.COM (Pendang) - Upaya dalam meminimalisir dan mencegah serta mewujudkan wilayah bebas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) saat ini tengah di galakkan oleh jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng.
Seperti yang dilaksankan oleh personel Polsek Dusun Utara (Dusut) Aiptu Nopi Juniansyah, S.H. bersama Briptu Apriyandi yang terus meningkatkan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat Kel. Pendang, Kec. Dusun Utara, Senin (3/8/2020) siang.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Dusut Ipda Normandi, S.P. menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Pendang dengan menggelar pemasangan spanduk imbauan terkait penanggulangan serta pencegahan Karhutla yang menjadi salah satu fokus untuk mewujudkan wilayah zero (bebas) Karhutla.
Adapun isi pemberitahuan yang di tuangkan dalam spanduk bertuliskan ”Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” serta dalam spanduk juga di jelaskan tentang jeratan Pasal bagi yang melakukan pembakaran Hutan dan lahan secara sengaja, sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Bahwa saat ini Polsek Dusut tengah gencar melaksanakan upaya preemtif dengan gencar mensosialisasikan secara intens termasuk melalui personel Bhabinkamtibmas di lapangan," tutup Kapolsek. (bow/Humaspol/BRP).
Seperti yang dilaksankan oleh personel Polsek Dusun Utara (Dusut) Aiptu Nopi Juniansyah, S.H. bersama Briptu Apriyandi yang terus meningkatkan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat Kel. Pendang, Kec. Dusun Utara, Senin (3/8/2020) siang.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kapolsek Dusut Ipda Normandi, S.P. menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Kelurahan Pendang dengan menggelar pemasangan spanduk imbauan terkait penanggulangan serta pencegahan Karhutla yang menjadi salah satu fokus untuk mewujudkan wilayah zero (bebas) Karhutla.
Adapun isi pemberitahuan yang di tuangkan dalam spanduk bertuliskan ”Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” serta dalam spanduk juga di jelaskan tentang jeratan Pasal bagi yang melakukan pembakaran Hutan dan lahan secara sengaja, sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Bahwa saat ini Polsek Dusut tengah gencar melaksanakan upaya preemtif dengan gencar mensosialisasikan secara intens termasuk melalui personel Bhabinkamtibmas di lapangan," tutup Kapolsek. (bow/Humaspol/BRP).