Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Terjerat Kasus Penganiayaan Dan Miliki Sabu, Pria Ini Diamankan Polres Kobar

BARITORAYAPOST.COM (Pangkalan Bun) - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial MI (36) warga Jalan A. Yani, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel) dikediamannya Jalan Kopong, Kel. Baru pada Minggu (2/8/2020) pukul 00.15 WIB.

Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, awal mulanya diamankan lantaran sebelumnya terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra A. Dhani mengatakan, bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah gawai atau handphone pada saku celana sebelah kanan.



“Karena dianggap mecurigakan, kemudian kami lanjutkan penggeledahan terhadap bagian lain dari rumah pelaku yaitu kamar. Yang mana ada sebuah kotak permen pagoda dan setelah diperiksa, didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram,” terang Rendra kepada media, Senin (3/8/2020) pukul 10.00 WIB.

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah gunting, satu buah kotak rokok esse warna biru di dalamnya terdapat satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan 3 tiga buah sedotan dari plastik yang diakui milik pelaku.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan secara intensif.

“Terhadap pelaku, terkait perkara narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya.(dns/Humaspol/BRP).
Back To Top