Polsek Murung Berhasil Amankan Dua Residivis Curanmor
BARITORAYAPOST.COM (Polres Murung Raya) - Polsek Murung Jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, berhasil mengamankan dua residivis pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial SDK (21) dan PR (21).
Kedua pelaku yang baru dua bulan keluar dari Rutan tersebut, diringkus di Jl. A. Yani, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kalteng, Selasa (04/08/2020) dini hari.
SDK dan PR adalah spesialis pencuri motor yang selama ini menjadi incaran Polsek Murung karena banyak laporan masyarakat yang kehilangan motor di wilayah hukumnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pada Minggu (2/8) malam, menindaklanjuti atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut, berupa empat unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vega R, 2 unit Suzuki FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.
Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini,” tutur Ipda Yulianto. (van/sam/Humaspol/BRP).
Kedua pelaku yang baru dua bulan keluar dari Rutan tersebut, diringkus di Jl. A. Yani, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kalteng, Selasa (04/08/2020) dini hari.
SDK dan PR adalah spesialis pencuri motor yang selama ini menjadi incaran Polsek Murung karena banyak laporan masyarakat yang kehilangan motor di wilayah hukumnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncuro, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP mengatakan, pihaknya melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pada Minggu (2/8) malam, menindaklanjuti atas beberapa laporan warga Kota Puruk Cahu yang kehilangan motor.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua residivis tersebut, berupa empat unit sepeda motor yakni satu unit Yamaha Vega R, 2 unit Suzuki FU 150, dan satu unit Yamaha Soul GT.
Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Murung dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka pencurian kendaraan motor ini,” tutur Ipda Yulianto. (van/sam/Humaspol/BRP).