MAKI Ungkap Nama Besar Berinisial TT Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra
[PORTAL-ISLAM] Ada sosok nama besar yang juga turut terlibat membantu Djoko Tjandra agar red notice dan pencekalan dihapus.
Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TvOne bertema "Pelarian Joko Tjandra Sampai Disini. Siapa Saja Yang Terlibat Membantu" pada Selasa (4/8) malam.
Boyamin mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU), mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri yang ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian surat jalan alias surat sakti ke buronan Kejaksaan Agung dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali itu memperkenalkan sosok besar berinisial TT kepada Kadiv Hubinter dan NCB Interpol.
Namun, Boyamin mengaku belum mengetahui tujuannya apa karena belum terungkap.
"Terus, dari peran itu kemudian red notice tadi menjadi diperjuangkan ke Kejaksaan Agung untuk dihapus. Tapi Kejaksaan Agung jawab tidak bisa dihapus, tapi tiba-tiba kirim surat ke Imigrasi, mengatakan hapus," ujar Boyamin Saiman, Selasa (4/8) malam.
Boyamin pun mengaku telah mengkonfirmasi kepada mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie berkaitan dengan penghapusan cekal terhadap buronan Djoko Tjandra pada saat itu.
"Nah dasar hapus itu kemudian untuk menghapus cekal, padahal kalau red notice itu untuk dunia internasional, kalau berkaitan dengan cekal itu hanya lokal. Dan ini saya sudah mengkonfirmasi pada Pak Ronny Sompie berkaitan dengan keadaan-keadaan ini agak alot dan segala macam ada jawaban bahwa diduga tidak pernah dihapus mulai 2014 sampai sekarang ini kemarin," ungkap Boyamin.
Sehingga, Boyamin menyarankan kepada pihak Kepolisian untuk meminta keterangan Ronny Sompie untuk menjadi saksi berkaitan dengan proses red notice tersebut.
Padahal kata Boyamin, Dirjen Imigrasi seharusnya bisa mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung soal penghapusan cekal yang tidak berhubungan dengan red notice.
"Jadi tidak sertamerta cekalnya dihapus, red notice boleh di dunia luar sana hapus, tapi cekal tidak serta merta, paling tidak tanya dulu lah Kejaksaan Agung. Saya tanya, Imigrasi pernah gak tanya ke Kejaksaan Agung atas surat dari NCB Interpol? Saya yakin tidak ada. Tanya," tegasnya.
Padahal kata Boyamin, Kejaksaan Agung menjawab bahwa DPO dan pencekalan terhadap Djoko Tjandra masih dibutuhkan.
"Lah kenapa kok tidak yang dituruti dari Kejaksaan Agung?Yang dituruti dari NCB Interpol, NCB Interpol itu kan ngurusin di dunia internasional," kata Boyamin.
Namun demikian, Boyamin meyakini bahwa TT berperan dalam proses loby-loby kepada NCB Interpol untuk dihapusnya red notice Djoko Tjandra.
Jadi proses itu lah yang kemudian ingin saya buka lagi. Terus, ini hapusnya red notice saya yakin terkait dengan TT tadi yang melakukan proses lobby kepada NCB Interpol," terangnya(rmol)