Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Mobil Pikap DA 8174 TDA Tewaskan Penumpang

BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) - Diduga melaju dengan kecepatan tinggi, mobil pikap DA 8174 TDA yang dikemudikan Irfan Jidni (20), Warga Sungai Kupang Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Palangka Raya menuju Kapuas, oleng dan terbalik, di Ruas jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, (3/8) sekitar pukul 08.30 wib, dan menewaskan seorang penumpang di tempat.

Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto SH.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Pulpis, AKP M. Syafuan Nor SIK membenarkan peristiwa tersebut.

Syafuan menjelaskan, kronologinya bermula mobil Pick up dengan Nopol DA 8174 TDA yang dikemudikan, Irfan Jidni (20), Warga Sungai Kupang Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Palangka Raya menuju Kapuas.  Setiba di TKP, kata Syafuan, mobil oleng ke kiri keluar jalur dan menabrak gundukan pasir uruk sehingga menyebabkan mobil Suzuki Pick Up terbalik.

"Akibat kejadian tersebut, pengemudi mobil Suzuki Pick up mengalami luka-luka dan penumpang mobil yang bernama Mastohrin meninggal dunia ditempat. Penyebab kejadian laka lantas tunggal tersebut, murni akibat pengemudi terlalu tinggi memacu laju mobilnya," ungkapnya.

Syafuan menjelaskan, di TKP kondisi saat itu sedang hujan, jalan lurus beraspal, memiliki marka jalan berupa garis putus-putus serta arus lalu lintas sepi dan lancar. Sedangkan tindakan yang diambil pihaknya yaitu, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

"Kerugian materi akibat kejadian tersebut kurang lebih Rp. 30 juta," pungkasnya. (BS/Red/BRP).
Back To Top