Tusuk Korban dengan Pisau, Ilham Diamankan Polsek Kapuas Kuala
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) - Terduga pelaku penganiayaan di pinggir jalan samping warung Sdr. Sunar Jalan Tanjung Raya Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, ditangkap Polsek Kapuas Kuala, Kamis (30/7/2020) pukul 18.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono pada Jumat (31/7/2020) pagi. "Pelaku yaitu Ilham (24) warga Sei Batimbau Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng," kata Kapolsek.
Kejadian berawal saat pelaku sedang mengobrol dengan temannya di pinggir jalan tiba-tiba korban datang dan langsung memukul pelaku berulang kali hingga pelaku terpental.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dibagian perut," tambah Kapolsek.
Korban sempat melarikan diri meminta pertolongan dengan pemilik warung Sdr. Sunar yang dekat tempat kejadian perkara. Sunar saat itu langsung membawa korban ke Puskesmas Lupak Dalam untuk mendapatkan pertolongan oleh petugas medis.
Adapun barang bukti yang diamankan anggota Polsek Kapuas Kuala yaitu satu bilah pisau dengan panjang 17 cm.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," tutup Kapolsek. (wen/sam/Humaspol/YCP/BRP).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono pada Jumat (31/7/2020) pagi. "Pelaku yaitu Ilham (24) warga Sei Batimbau Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng," kata Kapolsek.
Kejadian berawal saat pelaku sedang mengobrol dengan temannya di pinggir jalan tiba-tiba korban datang dan langsung memukul pelaku berulang kali hingga pelaku terpental.
"Pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dibagian perut," tambah Kapolsek.
Korban sempat melarikan diri meminta pertolongan dengan pemilik warung Sdr. Sunar yang dekat tempat kejadian perkara. Sunar saat itu langsung membawa korban ke Puskesmas Lupak Dalam untuk mendapatkan pertolongan oleh petugas medis.
Adapun barang bukti yang diamankan anggota Polsek Kapuas Kuala yaitu satu bilah pisau dengan panjang 17 cm.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun," tutup Kapolsek. (wen/sam/Humaspol/YCP/BRP).