Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Akui Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Otto: Dalam Putusan Tidak Ada Kata Penahanan


[PORTAL-ISLAMPengacara kondang Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi penasihat hukum bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.

“Saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra, tapi saya sendiri kan tentu belum bisa memutuskan, kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra,” kata Otto di Bareskrim Polri, Sabtu (1/8).

Namun, sambung Otto, karena hari libur dirinya belum bisa menemui Djoko Tjandra yang mulai Jumat malam (31/7) resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kedatangan Otto ini untuk memastikan apakah Djoko Tjandra masih terikat dengan kuasa hukum lain dalam menangani kasusnya atau tidak.

“Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu," katanya.

"Enggak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengaca yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain,” imbuhnya.

Kemudian, salah satu tim kuasa hukum Mirna Salihin dalam kasus Kopi Sianida itu menjabarkan pendapat hukumnya terhadap eksekusi Jaksa terhadap Djoko Tjandra.

Menurut Otto, ia berencana untuk mengklarifikasi kepada Jaksa Agung perihal putusan hukum yang dijadikan pijakan sehingga menjadi dasar untuk mengeksekusi Djoko Tjandra.

“Kita ingin tanya ke Jaksa Agung. Yang dieksekusi apa. Putusan yang mana. Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk di tahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia 2 tahun penjara. Bayar sejumlah uang. Tapi di dalam KUHAP, harus ada kata kata perintah ditahan. Tapi kata kata perintah ditahan ini enggak ada,” urai Otto.

Jika demikian, sambung Otto, maka menurut KUHAP putusan tersebut batal demi hukum. Untuk itu pentingnya klarifikasi terhadap Jaksa Agung.

Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utur berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam.

“Karena pastikah kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab kalau enggak ada kata kata perintah untuk di tahan. Jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya,” demikian Otto. (Rmol)

Brigjen Prasetijo Utomo Dijebloskan ke Sel Rutan Bareskrim


[PORTAL-ISLAM] Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Brigjen Prasetijo dipidana lantaran membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Ya, sudah dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (31/7/2020).

Argo mengatakan Brigjen Prasetijo resmi menghuni sel Rutan Bareskrim pada Kamis (30/7) malam. Sebelumnya, Brigjen Prasetijo ditempatkan di ruangan khusus selama 14 untuk proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus Bareskrim yang menangani soal surat jalan Djoko Tjandra.

"Mulai tadi malam (dimasukkan ke sel Rutan Bareskrim)," ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, tim khusus Bareskrim Polri memeriksa Brigjen Prasetijo pada Kamis siang. Selama diperiksa, Brigjen Prasetijo, yang masih berstatus anggota Polri, berhak mendapatkan pendampingan dari Divisi Hukum Polri.

"Hari ini, tanggal 30 Juli 2020, pukul 12.00 WIB, BJP PU didampingi oleh staf Divisi Hukum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers daring di akun YouTube Tribrata TV, kemarin.

Awi menambahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri juga telah memulai penyelidikan dugaan aliran dana Djoko Tjandra ke BJP PU terkait terbitnya surat jalan untuk buron kasus cessie Bank Bali tersebut.

"Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus surat jalan Djoko S Tjandra," tandas Awi.

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo dijerat tiga pasal pidana. Jenderal bintang satu itu terancam pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara.

"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

MAKI Duga Ada Gratifikasi di Balik Pelarian Djoko Tjandra


[PORTAL-ISLAMKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak pihak kepolisian menyelidiki potensi tersangka baru terkait pelarian Djoko Tjandra.

Boyamin menduga ada polisi lain yang terlibat dan menerima gratifikasi dari Djoko terkait proses pelariannya tersebut.

"Kalau toh ada dugaan, maka dugaan adanya gratifikasi atau suap, maka ini mestinya sekalian dituntaskan Bareskrim untuk diproses yang menuju ke proses pidana dan penetapan tersangka baru," kata Boyamin dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (31/7).

Lebih lanjut, Boyamin menganggap wajar bila ada pencopotan selanjutnya dalam institusi kepolisian, kejaksaan, maupun di Kemenkumham terkait kasus tersebut.

Ia menyatakan pengusutan itu pasti bisa dikembangkan polisi asalkan mendapatkan cukup bukti dan ada unsur proses dugaan pidana.

"Maka kalau ada rangkaian-rangkaian tindak pidana, maka bisa dilajukan proses berikutnya," kata dia.

Pelarian Djoko Tjandra sendiri telah berujung pada pencopotan beberapa perwira Polri dan Jaksa yang diduga membantu Djoko kabur ke luar negeri.

Lihat juga: Kapolri Janji Bakal Sikat Oknum Polisi di Kasus Djoko Tjandra
Di sisi lain, Boyamin menganggap tertangkapnya Djoko Tjandra sebagai pengobat rasa malu rakyat Indonesia yang belakangan ini seperti dipermainkan oleh keberhasilan Djoko keluar dan masuk negara tanpa terdeteksi pemerintah.

"Karena merasa seperti diacak-acak seperti dibuat main-main oleh sistem dan keamanan negara dengan menerobos tanpa lewat pos imigrasi, terus buat KTP, paspor, hingga mengajukan PK," kata Boyamin

Selain itu, Boyamin menilai penangkapan Djoko harus menjadi momentum untuk melakukan pemiskinan bagi para koruptor di Indonesia. Ia memiliki keyakinan drama pelarian seperti yang dilakukan Djoko Tjandra tak akan terjadi bila harta dan aset para koruptor disita oleh pemerintah.

"Ini jadi momentum kita semua untuk melakukan pemberantasan korupsi secara signifikan dan juga proses pencopotan-pencopotan katena ada treatment melakukan salah diberi sangsi," kata dia.

Sebelumnya, kepolisian berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (31/7) kemarin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia hingga Djoko Tjandra berhasil ditangkap.

Listyo menceritakan bahwa awalnya Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan untuk mencari Djoko Tjandra. Kemudian, Polri mencari informasi keberadaan buronan tersebut di Malaysia hingga berhasil ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia.

"Kapolri kirim surat ke kepolisian Diraja Malaysia kita bersama melakukan kegiatan upaya pencarian. Dari pencarian tersebut, kami mendapat informasi yang bersangkutan ada di Malaysia dan menindaklanjuti dengan kegiatan police to police," kata Listyo.

Buronan Kakap Mirip Djoko Tjandra Bahkan Jadi Dokter Ahli di Malaysia


[PORTAL-ISLAM] Terpidana skandal korupsi Bank Bali Djoko Tjandra bukan satu-satunya buronan kelas kakap asal Indonesia yang sulit ditangkap dan seakan hidup nyaman di pelarian termasuk di Malaysia. Selain Djoko, pernah pula hidup nyaman bertahun-tahun di Malaysia buronan kasus korupsi dana hibah Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim tahun 2008 bernama dokter Bagoes Soetjipto. Di Malaysia pula akhirnya Dokter Bagoes ditangkap sama seperti dialami Djoko Tjandra kini.

Dokter Bagoes ditetapkan sebagai tersangka sekaligus saksi kunci kasus P2SEM. Kasus itu terkait penggelontoran dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2008 silam kepada kelompok masyarakat atas rekomendasi anggota DPRD Jatim kala itu.

Ditangani sejak tahun 2009, Dokter Bagoes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka satu tahun kemudian. Ia baru tertangkap tujuh tahun kemudian yakni November 2017.

Dokter Bagoes kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2010. Mulanya ia lari ke Cepu kemudian ke Semarang, Jawa Tengah. Di Semarang, terpidana yang dihukum 28,5 tahun penjara itu kemudian membuat paspor atas nama dirinya. Kala itu dokter spesialis jantung dan pembuluh darah itu belum dicekal.

“Dia (dokter Bagoes) lalu lari ke Singapura. Di sana mencari kerja, ternyata ijazah Indonesia di Singapura tidak laku,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2017, Didik Farkhan Alisyahdi, usai proses eksekusi Dokter Bagoes di kantor Kejati Jatim, Surabaya pada Rabu malam, 29 November 2017 saat itu.

Buntu di Semarang, Dokter Bagoes lalu lari ke Kedah, Malaysia sebelum akhirnya menetap di Johor Bahru. Menariknya, di Johor Bahru ia berhasil menjadi dosen. Bahkan ia membuka praktik sebagai dokter.

“Di Johor Bahru dia diterima sebagai pengajar di Newcastle University Medicine. Kampus itu juga ada rumah sakitnya dan dia menjadi spesialis karenanya tenaganya dibutuhkan,” tandas Didik.

Di Johor Bahru, Dokter Bagoes tinggal di sebuah apartemen. Istri dan anaknya lalu menyusul dan menetap di sana. Hal yang menarik, selama di Johor Bahru tidak ada yang mengenali dirinya sebagai buronan kasus korupsi. “Kata dia tidak pernah ada yang tanya (soal kasus atau status buronnya) di sana,” ucap Didik saat itu.

Hebatnya lagi, dokter Bagoes sempat memperpanjang paspor di KBRI Malaysia setelah masa berlakunya habis dengan nama asli tetapi nomor paspor berbeda. Berdasarkan pengakuan dokter Bagoes kala itu, di KBRI tidak ada yang tahu bahwa ia seorang buronan. “Ini masih akan diselidiki kenapa dia bisa memperpanjang paspor dengan nama asli tapi beda nomor," ujar Didik.

Adhyaksa Monitoring Centre

Keberadaan Dokter Bagoes terendus di Malaysia setelah Adhyaksa Monitoring Centre milik Kejagung mendeteksi keberadaannya pada 2017. Petugas intelijen Kejaksaan membuntuti sembari berkoordinasi dengan Kepolisian di Malaysia. "Setelah siap, baru dilakukan penangkapan," kata Didik.

Setelah dokter Bagoes tertangkap, Kejati Jatim membuka lagi kasus itu dan berjanji akan mengusut tuntas. Sejumlah nama yang diduga terlibat korupsi P2SEM meluncur dari bibir Dokter Bagoes. Kejaksaan pun memanggil beberapa nama dan dimintai keterangan. Sayangnya, Dokter Bagoes kemudian meninggal dunia di dalam penjara pada 20 Desember 2018.

Sampai kini, kasus P2SEM tak terang benar penyelesaiannya. Puluhan orang memang sudah dihukum tapi sebatas para penerima yang terjerat hukuman. Hanya satu terpidana yang terbilang kakap sudah dihukum yaitu mantan Ketua DPRD Jatim almarhum Fathorrasjid. 

Ditanya perkembangan penyidikan P2SEM kini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Anggara Suryanagara berjanji akan menjelaskan kasus itu pekan depan. “Senin saja,” kata Anggara pada Jumat, 31 Juli 2020.

Sejak Kapan Djoko Tjandra Punya Alis Tebal? Disulamkah?


[PORTAL-ISLAM] Ada yang berbeda dari penampilan Djoko Soegairto Tjandra setelah berhasil ditangkap polisi.

Djoko Tjandra berhasil diamankan dari Kuala Lumpur, Malaysia berdasarkan kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia.

Perbedaan yang paling menonjol selain usianya yang sudah bertambah 11 tahun yakni alisnya.

Berdasarkan foto yang beredar sewaktu masih berada di Indonesia, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu kini memiliki alis yang cukup tebal.

Padahal biasanya, umur yang bertambah membuat alis makin tipis berkat usia yang semakin tua.

"Seiring bertambahnya usia, folikel rambut menjadi semakin tipis dan lembut tak hanya di kepala namun juga di wajah. Pertumbuhan rambut juga menjadi melambat ketika usia bertambah.

Ketika usia bertambah, kebotakan mungkin terjadi pada alis. Selain itu, mungkin juga munculnya uban di alis karena produksi pigmen yang menurun seiring waktu.", demikian tulis artikel merdekacom.

Namun hal itu tidak berlaku bagi Djoko Tjandra. Alisnya terlihat semakin lebat dan hitam. Apakah dia menyulam alisnya? 

Bagian dari Kamuflase selama buron?

Foto KTP Djoko Tjandra beberapa waktu lalu
Penampilan Djoko Tjandra berkacamata saat berfoto bersama Jaksa Pinangki yang kini dicopot

Penampilan berbeda alis Djoko Tjandra ini ramai dikomentari warganet twitter,



Pria bernama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, 27 Agustus 1951.

Ia kemudian dikabarkan mengganti kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Papua Nugini demi menghindari kasus korupsi yang menjeratnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan mendarat di Tanah Air, pada Kamis malam, 30 Juli 2020. Djoko tampak mengenakan kemeja oranye dan mengenakan masker yang menutupi mulut dan hidungnya. Tangannya juga diborgol. Petugas pun menjaga ketat buronan kelas kakap itu.
Back To Top