Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Geram Pemerintahan Anies Difitnah Ike Muti, Politisi Demokrat: Artis KW Itu Layak Diseret ke Meja Hijau!


[PORTAL-ISLAM] Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melayangkan surat peringatan kepada artis sinetron Indah Kartika Mutiarawati alias Ike Muti atas postingannya di akun instagram pribadinya @ikemuti16.

Hal itu berkenaan dengan tulisan Indah yang mengklaim diminta menghapus fotonya bersama Presiden Joko Widodo sebagai syarat project web series yang disebutnya akan bekerja sama dengan Pemda DKI.

langkah somasi yang dilayangkan Pemprov DKI pun mendapat dukungan dari politisi Partai Demokrat, Taufik Hidayat.

"Sudah terlalu banyak fitnah ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Mas Gubernur Anies Baswedan yang diproduksi kaum bani jahiliyah, otak Flintstone," ujarnya, Jumat (31/7).

Meski kerap mendapatkan fitnah, Taufik mengatakan bahwa Anies bukan tipe pemimpin 'baper' dengan membuat laporan ke polisi.

 "Mbak artis KW ini fitnahnya pakai niat banget. Udah layak diseret ke meja hijau," geram Taufik.

Akun @ikemuti16 sebelumnya mengaku batal dipilih dalam project yang disebut bekerja sama dengan Pemprov DKI.

"Menurut mereka saya Jokowi banget, makanya saya tidak terpilih di project Pemda DKI itu," tulisnya di akun @ikemuti16, Kamis (30/7).

Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemprov, maka Pemprov DKI pun memberikan somasi.

Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari yang bersangkutan, maka Pemprov akan langsung menempuh upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana. Pemprov DKI memberikan waktu dua kali 24 jam kepada Pemeran Euceu dalam sinetron Preman Pensiun ini untuk memberikan penjelasan.

Israel Digempur Pasukan Cyber Iran, 28 Stasiun Kereta Lumpuh


[PORTAL-ISLAM] Ternyata di luar dugaan, Iran secara senyap telah menyerang habis-habisan stasiun kereta api Israel. Tak tanggung-tanggung ada 28 stasiun sekaligus digempur dalam 10 hari.

Namun, Iran tidak mengerahkan rudal atau nuklir untuk menggempur negeri Yahudi itu. Dalam perang ini militer Iran (IRGC) mengerahkan tentara cyber.

Dikutip dari MEMO, Jumat 31 Juli 2020, pasukan cyber militer Iran menyerang Israel selama 10 hari full terhitung sejak 14 Juli 2020 hingga 24 Juli 2020.

IRGC dalam siarannya melalui saluran Telegram menyatakan serangan itu dinamakan dengan Operasi Cyber Besar.

Operasi ini digelar sebagai balasan atas pembunuhan Komandan Quds, Jenderal Qassem Soleimani yang tewas dirudal militer Amerika di dekat Bandara Baghdad, Irak awal Januari 2020.

Disebutkan pasukan cyber IRGC yang menggempur Israel sebagian besar berasal dari kelompok tak dikenal yang diberi nama Cyber Avengers.

Dalam serangan 10 hari itu mereka mengklaim telah berhasil menciptakan kerusakan  besar pada 150 server perusahaan kereta api Israel.

28 stasiun berhasil dijebol dan dibuat lumpuh tiga di antaranya yaitu Stasiun Besar Yerusalem, Universitas Tel Aviv dan Ben Gurion. Diklaim sepekan lamanya sistem perkeretaapian Israel dibuat berantakan.

Yang paling mengerikan, pasukan cyber IRGC menyatakan serangan itu belum yang benar-benar besar. Mereka menyebut mampu menciptakan puluhan kecelakaan kereta api dengan korban jiwa yang banyak.

Sebelumnya pasukan cyber ini juga mengklaim menjadi pihak bertanggungjawab atas pemadaman listrik besar-besaran di Israel. Yang terbaru mereka merusak sistem pengolahan air limbah milik Israel.

Sebenarnya Israel juga telah melakukan perang yang sama melawan Iran. Israel disebut pernah merusak sistem di sebuah pelabuhan di Iran. Akibatnya terjadi kekacauan lalu lintas laut selama beberapa hari.

Yang amat masih segar ialah serangan cyber yang diduga dilakukan Israel terhadap pusat nuklir Iran Natanz. Terjadi ledakan dan kebakaran di Natanz. Iran sih menyangkal bahwa Natanz merupakan hasil sabotase militer Israel.

Sejak Kapan Djoko Tjandra Punya Alis Tebal? Disulamkah?


[PORTAL-ISLAM] Ada yang berbeda dari penampilan Djoko Soegairto Tjandra setelah berhasil ditangkap polisi.

Djoko Tjandra berhasil diamankan dari Kuala Lumpur, Malaysia berdasarkan kerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia.

Perbedaan yang paling menonjol selain usianya yang sudah bertambah 11 tahun yakni alisnya.

Berdasarkan foto yang beredar sewaktu masih berada di Indonesia, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu kini memiliki alis yang cukup tebal.

Padahal biasanya, umur yang bertambah membuat alis makin tipis berkat usia yang semakin tua.

"Seiring bertambahnya usia, folikel rambut menjadi semakin tipis dan lembut tak hanya di kepala namun juga di wajah. Pertumbuhan rambut juga menjadi melambat ketika usia bertambah.

Ketika usia bertambah, kebotakan mungkin terjadi pada alis. Selain itu, mungkin juga munculnya uban di alis karena produksi pigmen yang menurun seiring waktu.", demikian tulis artikel merdekacom.

Namun hal itu tidak berlaku bagi Djoko Tjandra. Alisnya terlihat semakin lebat dan hitam. Apakah dia menyulam alisnya? 

Bagian dari Kamuflase selama buron?

Foto KTP Djoko Tjandra beberapa waktu lalu
Penampilan Djoko Tjandra berkacamata saat berfoto bersama Jaksa Pinangki yang kini dicopot

Penampilan berbeda alis Djoko Tjandra ini ramai dikomentari warganet twitter,



Pria bernama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, 27 Agustus 1951.

Ia kemudian dikabarkan mengganti kewarganegaraannya menjadi Warga Negara Papua Nugini demi menghindari kasus korupsi yang menjeratnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan mendarat di Tanah Air, pada Kamis malam, 30 Juli 2020. Djoko tampak mengenakan kemeja oranye dan mengenakan masker yang menutupi mulut dan hidungnya. Tangannya juga diborgol. Petugas pun menjaga ketat buronan kelas kakap itu.

Anita Kolopaking Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra


[PORTAL-ISLAM] Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo, sosok yang mengeluarkan surat jalan bepergian untuk buronan Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Kamis malam (30/7).

“Kita tetapkan tersangka Anita Kolopaking dengan jeratan Pasal 263 KUHP,”  tegas Argo.

Dalam kasus ini, sebanyak 23 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Tim pun telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra ini.

Sebelumnya,Tim dari Bareskrim yang dibentuk oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo ini telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Sigit menyampaikan, konstruksi hukum penetapan tersangka terhadap Brigjen Prasetijo Utomo ini yaitu, tersangka membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu e KHUP.

Selain 263 KUHP, sangkaan pasal lainya untuk menjerat BJP PU ialah tindak pidana yang membantu orang yang dirampas kemerdekaannya atau dengan arti lain melindungi buronan Djoko Tjandra sebagaimana dalam Pasal 426 KUHP.

Kemudian, konstruksi pasal lain yang menjerat Brigjen PU ialah 221 ayat 1 KUHP dimana Brigjen PU telah menghalangi penyidikan. Dengan demikian, hasil kesimpulan gelar perkara telah menetapkan Brigjen PU dengan sangkaan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu huruf e, Pasal 221 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 426 KUHP.

Mantan Kapolda Banten ini juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra itu.

“Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru terkait proses perjalanan DST (Djoko Soegiarto Tjandra),” tandas Sigit.

Anita Kolopaking sebelumnya juga telah diperiksa secara marathon bahkan telah dicekal berpergian ke luar negeri selama 20 hari.

Djoko Tjandra Ditangkap!


[PORTAL-ISLAM] Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap kepolisian. Dia dibawa dari Malaysia ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut. Djoko Tjandra dalam proses pemulangan dari Malaysia ke Indonesia.

"Ya benar saya sedang menuju Bandara untuk menjemput," kata Argo lewat pesan singkat, Kamis (30/7).

Sejauh ini, kuasa hukum Djoko Tjandra belum memberikan tanggapan.

Diketahui, Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian. Bahkan, dia sempat membuat E-KTP dan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Kemudian, Djoko Tjandra berhasil keluar dari Indonesia menuju Malaysia. Menurut penuturan pengacara, Djoko Tjandra sakit dan berobat di Malaysia.

Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang PK di PN Jaksel. Selamat empat persidangan tidak hadir. Menurut pengacara, Djoko Tjandra masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Walhasil, PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra. Permohonannya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Sejauh ini, telah ada sejumlah jenderal di Polri dan jaksa yang diduga membantu Djoko Tjandra.

Sebanyak tiga Pati Polri itu adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Lihat juga: Misteri Buron Djoko Tjandra, di Indonesia tapi Tak Terdeteksi
Teranyar, Kejaksaan Agung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

Polri juga baru saja menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Dia diduga turut berperan dalam pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan.
Back To Top