Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Postingan Fb Miftah Bikin Resah Umat Islam, MUI Sumatera Utara Mengeluarkan Fatwa dan Menempuh Jalur Hukum

Berita Anda, Halo Pengunjung blog dimanapun anda berada semoga kalian tetap dalam keadaan sehat, saat ini anda sedang membaca Artikel dengan judul Postingan Fb Miftah Bikin Resah Umat Islam, MUI Sumatera Utara Mengeluarkan Fatwa dan Menempuh Jalur Hukum, semoga bermanfaat dan selamat membaca


[PORTAL-ISLAM.ID]  Banyak masyarakat yang resah terkait status postingan Sdr. Miftahul Chair, SH.I, MA pada 29 Juni 2020 di akun media sosial facebook.

Berikut petikan postingannya:

"Saya tak habis pikir, cewek-cewek yang bercadar itu. Saya aja pake masker gak bisa lama-lama. Mereka satu harian memakainya apa gak bau jigong, bau lecit atau bau tungkik itu kain cadarnya, dan parahnya dikatakan ini perintah Allah, padahal tak ada di Alquran menyuruh cewek pake cadar. Aneh sekali, masak Tuhan menyuruh kita menikmati bau jigong kita. Beragama itu bukan pragmatis, tapi wajib logis dan kritis.
Alasan-alasan krusial inilah yang membuat cewek bercadar melepas cadarnya. Rata-rata mereka memakainya karena dogma buta."

Masyarakat yang resah atas postingan tersebut melaporkan ke MUI Sumatera Utara.

Pada Selasa (7 Juli 2020) Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara mengundang Sdr. Miftahul Chair, SH.I, MA untuk Tabayun (klarifikasi), namun beliau tidak hadir.

Atas hal itu maka Komisi Fatwa menyerahkan permasalahan tersebut kepada Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara untuk menempuh proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Berikut penjelasan resmi dari MUI Sumatera Utara.

[Video]
Labels: Kabar Umat

Thanks for reading Postingan Fb Miftah Bikin Resah Umat Islam, MUI Sumatera Utara Mengeluarkan Fatwa dan Menempuh Jalur Hukum. Please share...!

0 Komentar untuk "Postingan Fb Miftah Bikin Resah Umat Islam, MUI Sumatera Utara Mengeluarkan Fatwa dan Menempuh Jalur Hukum"

Back To Top