Mohon untuk bersikap bijak dalam setiap menyikapi infomasi dan berita yang beredar di internet karena tidak semua berita itu benar, terkadang di salah gunakan oknum tertentu untuk membuat kekacauan dan fitnah

Jokowi Keluarkan Aturan Baru Kartu Prakerja, Dinilai Tambah Parah, Proyek Pelatihan Rp 5,6 Tirliun Makin Lancar Jaya

Berita Anda, Halo Pengunjung blog dimanapun anda berada semoga kalian tetap dalam keadaan sehat, saat ini anda sedang membaca Artikel dengan judul Jokowi Keluarkan Aturan Baru Kartu Prakerja, Dinilai Tambah Parah, Proyek Pelatihan Rp 5,6 Tirliun Makin Lancar Jaya, semoga bermanfaat dan selamat membaca


Presiden Jokowi sudah merevisi Perpres Kartu Prakerja melalui Perpres 76/2020.

(Download di sini: https://onedrive.live.com/download?cid=61919CCED358D3B8&resid=61919CCED358D3B8%2113351&authkey=ADiRmebtZUxu68s&em=2)

Ditetapkan 7 Juli 2020, diundangkan 8 Juli 2020. Selain diteken Presiden Jokowi, tertera juga nama Mohammad Mahfud MD sebagai Menteri Hukum dan HAM Ad Interim (sementara).

Perpres revisi ini mengubah posisi platform digital. Ya, mengubah jadi lebih kuat!

Pasal 1 angka 10 tidak diubah. Artinya platform digital tetap mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.

Tidak ada perubahan format apapun sepanjang menyangkut kegiatan jual beli video pelatihan melalui platform digital memakai uang negara yang dititipkan ke peserta.

Malah ada tambahan Pasal 15 dan Pasal 31 yang saya sebut pasal baju zirah. Pasal baju besi yang menjadi pelindung. Terbuat dari bahan yang lebih tebal dari kulit trenggiling.

Pasal 15 menambah personel Komite Cipta Kerja yakni Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah. Cara berpikir mudah diterka: amankan dari potensi perkara hukum di masa depan.

Pasal 31A menegaskan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 31B ayat (1) membentengi perbuatan Komite dan Manajemen Pelaksana sebelum perpres ini berlaku adalah sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik. (Tahu dari mana iktikadnya baik?)

Pasal 31B ayat (2) juga menjadi pelindung sahnya kebijakan dan tindakan antara lain kerja sama dengan platform digital, besaran biaya program pelatihan (Rp5,6 triliun), bahkan besaran biaya jasa platform digital...

Pasal 31C menyasar masyarakat peserta yang menerima biaya pelatihan dan insentif tapi tidak sesuai kriteria penerima. Wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan (Rp1 juta) dan/atau insentif (Rp600 ribu) ke negara paling lama 60 hari. Kalau tidak, manajemen pelaksana bisa melakukan gugatan ganti rugi!

Pasal 31D memburu pemalsu identitas pendaftar. Manajemen pelaksana boleh mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian!

Perpres ini ‘berkelas’ sekali: berpotensi melindungi pejabat, mengancam rakyat peserta.

Rp5,6 triliun vs Rp600 ribu.

Satu tahun anggaran Kartu Prakerja memakan Rp5,6 triliun keuangan negara untuk biaya pelatihan yang hilirnya rekening platform digital. Di situlah kita temukan ‘konteks penting’ perpres revisi ini.

Ini bisnis besar. Butuh 3 Maria Lumowa dan 11 Joko Tjandra untuk mencapai nilai jual video pelatihan Kartu Prakerja itu.

Pokoknya satu kata untuk Pak Presiden: saranghaeyo!

With love, penikmat Rp5,6 triliun.

Sedap!

(By Agustinus Edy Kristianto)
Presiden Jokowi sudah merevisi Perpres Kartu Prakerja melalui Perpres 76/2020. (Buka di sini:...
Dikirim oleh Agustinus Edy Kristianto pada Kamis, 09 Juli 2020
Labels: Catatan

Thanks for reading Jokowi Keluarkan Aturan Baru Kartu Prakerja, Dinilai Tambah Parah, Proyek Pelatihan Rp 5,6 Tirliun Makin Lancar Jaya. Please share...!

0 Komentar untuk "Jokowi Keluarkan Aturan Baru Kartu Prakerja, Dinilai Tambah Parah, Proyek Pelatihan Rp 5,6 Tirliun Makin Lancar Jaya"

Back To Top